Fakta Penting: Apakah Bisa Memiliki Kewarganegaraan Jepang dan Indonesia Sekaligus?

Menjawab Pertanyaan Besar: Apakah WNI Bisa Tetap Memegang Kewarganegaraan Indonesia Jika Menjadi Warga Jepang?
Pertanyaan mengenai kewarganegaraan Jepang dan kemungkinan memiliki kewarganegaraan ganda dengan Indonesia sering menjadi topik hangat, terutama bagi WNI yang sudah lama tinggal di Jepang atau berencana mengajukan naturalisasi. Di satu sisi, banyak dari mereka yang ingin menikmati hak-hak penuh sebagai warga negara Jepang, namun di sisi lain enggan melepaskan identitas kebangsaan asalnya, yaitu Indonesia.
Sayangnya, sistem hukum di kedua negara memiliki aturan ketat terkait kewarganegaraan ganda, yang perlu dipahami sebelum kamu mengambil keputusan besar ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan jujur dan lengkap mengenai status kewarganegaraan Jepang, bagaimana hukum di Indonesia dan Jepang mengatur hal ini, serta apakah ada celah hukum yang memungkinkan keduanya.
Bagaimana Sistem Kewarganegaraan Jepang Bekerja?
Jepang menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal (single nationality). Artinya, seseorang yang mengajukan kewarganegaraan Jepang secara resmi harus melepaskan kewarganegaraan lamanya, termasuk Indonesia.
“Japan does not recognize dual nationality for adults. Naturalized citizens must renounce their previous nationality.”
– Ministry of Justice Japan (法務省)
Bagi anak-anak hasil pernikahan campuran (misalnya Jepang dan Indonesia), mereka masih bisa memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 22 tahun. Setelah itu, mereka wajib memilih salah satu.
👉 Baca juga: Naturalisasi Jepang 2025: Update Kebijakan dan Tips untuk WNI
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Kewarganegaraan Ganda?
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa, namun memberikan kelonggaran untuk anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun + 3 tahun (total 21 tahun). Setelah itu, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Pasal penting dari UU tersebut menyebutkan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika:
- Secara sukarela menjadi warga negara lain
- Tidak menolak atau menolak secara tidak sah kewarganegaraan asing
- Secara aktif terlibat dalam kegiatan militer atau politik negara asing
Apakah WNI Bisa Tetap Memegang Dua Kewarganegaraan dengan Jepang?
Secara legal dan resmi, jawabannya adalah tidak. Jika kamu mengajukan kewarganegaraan Jepang, kamu akan diminta menyerahkan dokumen pembatalan kewarganegaraan Indonesia, dan sebaliknya jika kamu tetap menjadi WNI, kamu tidak dapat menyimpan paspor Jepang.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kasus di mana individu tidak segera melaporkan perubahan status atau menunda pemilihan kewarganegaraan. Meski begitu, hal ini tidak direkomendasikan karena dapat dianggap pelanggaran hukum baik oleh Indonesia maupun Jepang.
👉 Baca juga: Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Kewarganegaraan Jepang
Apa Konsekuensinya Jika Memiliki Dua Kewarganegaraan Secara Tidak Resmi?
- Di Jepang: Jika diketahui masih memiliki paspor asing setelah naturalisasi, kamu bisa diminta untuk memilih dan bahkan dapat dicabut status kewarganegaraan barumu jika dianggap melanggar hukum imigrasi.
- Di Indonesia: Kamu dianggap kehilangan kewarganegaraan jika mengambil kewarganegaraan asing secara sadar dan resmi.

Apakah Ada Opsi Aman bagi Anak dari Pernikahan Indonesia–Jepang?
Ya. Anak dari pernikahan campuran bisa memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 22 tahun. Pada saat mencapai usia tersebut, anak wajib memilih salah satunya dengan membuat pernyataan resmi. Jika tidak memilih, maka secara hukum mereka dianggap kehilangan kewarganegaraan Jepang secara otomatis.
👉 Baca juga: Kewarganegaraan Jepang melalui Pernikahan – cocok untuk memahami skenario anak dari pasangan campuran.
Alternatif: Tetap WNI dengan Visa Tinggal Panjang di Jepang
Jika kamu ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia namun tetap tinggal lama di Jepang, beberapa opsi visa yang bisa kamu pilih:
- Visa Spouse (untuk yang menikah dengan WN Jepang)
- Visa Kerja (Tokutei Ginou / Engineer)
- Visa Permanent Resident setelah tinggal ≥10 tahun
- Visa Long-Term Resident (teijuusha) untuk keluarga campuran
Dengan visa ini, kamu bisa tinggal lama di Jepang tanpa kehilangan status sebagai WNI.
Kesimpulan
Memiliki kewarganegaraan Jepang memang memberikan banyak keuntungan, seperti akses paspor global, hak politik, dan kemudahan administratif. Namun, berdasarkan sistem hukum saat ini, baik Jepang maupun Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk dewasa.
Bagi kamu yang mempertimbangkan untuk naturalisasi, penting untuk memahami konsekuensi hukum dan administratif dari keputusan tersebut. Pertimbangkan semua faktor—keluarga, pekerjaan, dan masa depan—sebelum memilih untuk melepas atau mempertahankan kewarganegaraanmu.
FAQ: Kewarganegaraan Ganda Indonesia–Jepang
Q: Apakah saya bisa menjadi warga negara Jepang dan tetap menyimpan paspor Indonesia?
A: Tidak. Jepang dan Indonesia melarang kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Q: Apakah anak saya bisa punya dua kewarganegaraan?
A: Ya, hingga usia 22 tahun. Setelah itu, harus memilih salah satu.
Q: Apakah saya akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika naturalisasi Jepang?
A: Ya. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006, kamu otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mengambil kewarganegaraan asing.
Q: Apakah ada visa yang memungkinkan saya tetap tinggal di Jepang tanpa naturalisasi?
A: Ada. Seperti Visa Spouse, Permanent Resident, dan Visa Kerja.
🎌 Ingin Lebih Dekat dengan Budaya Jepang?
Dapatkan inspirasi liburan, tips tinggal di Jepang, dan wawasan budaya dari Howliday. Kami hadir untuk membantu kamu mengenal Jepang lebih dalam—tanpa harus ganti kewarganegaraan dulu!